Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 1/2022 · Perda Kabupaten Batang No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2022Tanggal Penetapan:4 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku04 Agustus 2022
Tanggal Penetapan04 Agustus 2022
Tempat PenetapanBatang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2020 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Malinau. Peraturan ini memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.419.812.373.811,41 dan belanja sebesar Rp 1.353.551.185.811,19, menghasilkan surplus sebesar Rp 66.261.188.000,22. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 100.581.169.024,69 dan pengeluaran sebesar Rp 3.000.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 97.581.169.024,69. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp 163.842.357.024,91. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Selain itu, diatur pula mengenai laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini memuat detail laporan keuangan, rekapitulasi piutang daerah, penyertaan modal, aset tetap, konstruksi dalam pekerjaan, aset lainnya, dana cadangan, kewajiban jangka pendek dan panjang, serta ikhtisar laporan keuangan BUMD. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)