Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 83 Tahun 2026

Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 83 Tahun 2026 tentang Tim Penilai Internal Usulan Calon Penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Tahun 2026

Juga dikenal sebagai: Kepmen PPPA 83/2026 · Kepmen PPPA No. 83 Tahun 2026 · Kepmen PPPA Nomor 83 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2026Tanggal Penetapan:8 April 2026
Hukum Administrasi NegaraHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku08 April 2026
Tanggal Penetapan08 April 2026

(-)

Keputusan Menteri ini dibentuk dalam rangka menjamin objektivitas, akuntabilitas, dan transparansi terhadap usulan pemberian Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuk Tim Penilai Internal Usulan Calon Penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Tahun 2026. Tim ini memiliki tugas utama meliputi verifikasi dokumen usulan calon penerima, melakukan penilaian terhadap jasa dan kontribusi calon penerima terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta menyusun laporan hasil evaluasi yang memuat berita acara rapat, simpulan kelayakan, dan rekomendasi. Tim Penilai Internal ini terdiri atas unsur pengarah, penanggung jawab, ketua, sekretaris, dan anggota yang berasal dari pejabat di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Sekretariat Kementerian PPPA Tahun Anggaran 2026.

(-)

(-)