Keputusan Menteri ini dibentuk dalam rangka menjamin objektivitas, akuntabilitas, dan transparansi terhadap usulan pemberian Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuk Tim Penilai Internal Usulan Calon Penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Tahun 2026. Tim ini memiliki tugas utama meliputi verifikasi dokumen usulan calon penerima, melakukan penilaian terhadap jasa dan kontribusi calon penerima terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta menyusun laporan hasil evaluasi yang memuat berita acara rapat, simpulan kelayakan, dan rekomendasi. Tim Penilai Internal ini terdiri atas unsur pengarah, penanggung jawab, ketua, sekretaris, dan anggota yang berasal dari pejabat di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Sekretariat Kementerian PPPA Tahun Anggaran 2026.