Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 30 Tahun 2017

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 30/2017 · Keppres No. 30 Tahun 2017 · Keppres Nomor 30 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2017Tanggal Penetapan:10 November 2017
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 November 2017
Tanggal Penetapan10 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Vietnam dan Filipina pada tanggal 10 sampai dengan 15 November 2017. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Dalam keputusan ini, Wakil Presiden ditugaskan untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wakil Presiden juga diwajibkan untuk berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden jika diperlukan penetapan kebijakan baru selama masa penugasan. Setelah Presiden kembali ke tanah air, Wakil Presiden harus segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 10 November 2017.

(-)

(-)