Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 10 Tahun 2016

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Keppres 10/2016 · Keppres No. 10 Tahun 2016 · Keppres Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2016Tanggal Penetapan:30 Maret 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaProgram Penyusunan Peraturan Pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Maret 2016
Tanggal Penetapan30 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dengan menetapkan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2016. Program ini mencakup 196 Rancangan Peraturan Pemerintah yang harus disusun dalam jangka waktu satu tahun. Pemrakarsa diwajibkan melaporkan perkembangan penyusunan setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian akan melakukan verifikasi dan evaluasi untuk disampaikan kepada Presiden.

(-)

(-)