Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-024/A/JA/11/2015

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-024/A/JA/11/2015 tentang Penghargaan Prima Adhyaksa Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-020/A/J.A/09/2015 tentang Penghargaan Adi Adhyaksa

Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-024/A/JA/11/2015 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-024/A/JA/11/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2015Tanggal Penetapan:5 November 2015
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Jaksa Agung
TemaPenghargaan Prima Adhyaksa Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-020/A/J.A/09/2015 tentang Penghargaan Adi Adhyaksa
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku05 November 2015
Tanggal Penetapan05 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-020/A/J.A/09/2015 tentang Penghargaan ADI ADHYAKSA

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk mendorong prestasi, kompetensi, dan pengembangan sumber daya manusia di Kejaksaan melalui Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa. Penghargaan diberikan untuk meningkatkan motivasi calon Jaksa dalam menambah pengetahuan yang berguna bagi kinerja dan pembinaan karier mereka.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah istilah penghargaan dari ADI ADHYAKSA menjadi PRIMA ADHYAKSA. Penghargaan ini diberikan kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa yang meraih prestasi tertinggi dalam nilai akademis, nilai sikap, dan nilai paparan. Penghargaan diberikan pada saat Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah sebagai Jaksa.

(-)

(-)