Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 73 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 73 Tahun 2020 tentang PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ponorogo 73/2020 · Perda Kabupaten Ponorogo No. 73 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ponorogo Nomor 73 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2020Tanggal Penetapan:28 Mei 2020
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO
LokasiPemerintah Kabupaten Ponorogo
Tanggal Berlaku28 Mei 2020
Tanggal Penetapan28 Mei 2020
Tempat PenetapanPonorogo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 81 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta untuk menjaga efektivitas, efisiensi, dan tertib administrasi pengelolaan BMD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengamanan BMD: Mencakup pengamanan administrasi (pencatatan, inventarisasi, penyelesaian bukti kepemilikan), pengamanan fisik (pemanfaatan sesuai tujuan, penyimpanan, pemasangan tanda kepemilikan, pemagaran, penjagaan), dan pengamanan hukum (musyawarah, upaya pengadilan, tindakan represif).
  2. Pemeliharaan BMD: Setiap SKPD diwajibkan menyusun rencana pemeliharaan BMD yang memuat jenis barang, jenis pekerjaan, volume pekerjaan, perkiraan biaya, waktu, dan pelaksanaannya. Pelaksanaan pemeliharaan dilakukan oleh pembantu pengelola, pengguna, dan kuasa pengguna sesuai dengan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (DKPBMD).
  3. Pembiayaan: Biaya pengamanan dan pemeliharaan BMD dibebankan pada APBD dan/atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Peraturan ini mengatur kewajiban Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang dalam melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMD yang berada dalam penguasaannya. Hal ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pencatatan administratif hingga tindakan fisik dan hukum untuk melindungi BMD.

(-)

(-)