Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2021-2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngada 1/2021 · Perda Kabupaten Ngada No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2021Tanggal Penetapan:9 Juli 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2021-2016
LokasiPemerintah Kabupaten Ngada
Tanggal Berlaku09 Juli 2021
Tanggal Penetapan09 Juli 2021
Tempat PenetapanBajawa

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ngada Tahun 2021-2026. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati Ngada, yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ngada serta memperhatikan RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD bertujuan memberikan arah dan pedoman perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Ngada untuk periode 5 (lima) tahun ke depan, yang memuat capaian pembangunan, permasalahan dan isu strategis, kemampuan keuangan daerah, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah. Tujuannya meliputi acuan dalam menetapkan kebijakan strategis pembangunan yang berkelanjutan, pedoman dalam penyusunan Renstra-PD, RKPD, Renja-PD, dan perencanaan penganggaran, mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang selaras dan terpadu, serta sebagai instrumen indikator untuk perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial: RPJMD memuat sistematika yang terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu-isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup. RPJMD mencakup program pembangunan daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan. Pengendalian pelaksanaan dilakukan melalui pemantauan dan supervisi terhadap pelaksanaan RPJMD, dan hasil pemantauan dan supervisi digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa program pembangunan telah dilaksanakan melalui RKPD. Evaluasi terhadap hasil RPJMD mencakup indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan untuk mencapai misi, tujuan dan sasaran, dalam upaya mewujudkan visi pembangunan jangka menengah daerah.

1. Dalam rangka kesinambungan pembangunan, Bupati menyusun RKPD Tahun terakhir pemerintahanya. 2. Penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Merupakan dokumen perencanaan untuk tahun pertama periode pemerintahan berikutnya.

(-)