Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA TEKNOLOGI DAN INFORMASI DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barru 5/2019 · Perda Kabupaten Barru No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2019Tanggal Penetapan:17 Mei 2019
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA KELOLA TEKNOLOGI DAN INFORMASI DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Barru
Tanggal Berlaku17 Mei 2019
Tanggal Penetapan17 Mei 2019
Tempat PenetapanBarru

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Daerah bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, efektif, dan efisien melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait TIK, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, keamanan, dan sumber daya manusia. Peraturan ini mengatur kewenangan Dinas Komunikasi dan Informatika dalam menyusun perencanaan TIK yang diwujudkan dalam Rencana Induk TIK (RITIK) untuk jangka waktu 5 tahun. RITIK ini mencakup visi misi TIK, sasaran dan strategi pengembangan, arsitektur TIK, proses kerja perangkat daerah, data dan layanan informasi, rencana integrasi data dan layanan, rencana pengembangan TIK, strategi implementasi, dan roadmap implementasi. Setiap Perangkat Daerah wajib menindaklanjuti RITIK ini. Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan investasi TIK oleh Perangkat Daerah dengan mempertimbangkan capaian program, kebutuhan program, keluaran program, nilai investasi, dan kerangka acuan kerja. Investasi TIK mencakup perangkat keras, data center, perangkat jaringan data dan komunikasi, sistem keamanan informasi, dan bandwidth. Pemerintah Desa juga diatur untuk berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika dan Perangkat daerah terkait dalam pelaksanaan investasi TIK. Selain itu, peraturan ini mengatur pengelolaan komunikasi dan informatika, termasuk penyediaan sarana komunikasi dan penyebarluasan informasi, pengelolaan keterbukaan informasi publik, serta penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi. Pemerintah Daerah juga melaksanakan pengelolaan informatika melalui jaringan dan jasa telekomunikasi serta telekomunikasi khusus. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan E-Government dan nama domain, termasuk penyusunan rencana induk pengembangan E-Government, pengembangan sistem pelayanan, pemanfaatan teknologi informasi, dukungan E-Government dalam proses pengadaan barang/jasa, dukungan E-Government dalam pengelolaan data dan informasi, pembentukan media center, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, dan penyediaan serta pengembangan aplikasi. Pemerintah Daerah juga melakukan pengelolaan domain dan sub domain untuk mempermudah akses informasi melalui situs web resmi Pemerintah Daerah. Kemitraan dengan pihak lain dan peran serta masyarakat serta dunia usaha juga diatur dalam peraturan ini, termasuk memberikan dukungan terhadap pemanfaatan dan pengembangan TIK, memberikan informasi yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah, membantu menyebarluaskan informasi, dan meningkatkan nilai ekonomis dari pemanfaatan dan pengembangan TIK. Keamanan informasi juga menjadi perhatian dalam peraturan ini, dengan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mengelola data dalam aplikasi sistem informasi dengan memperhatikan keamanan penerapan komunikasi dan informatika. Pemerintah Daerah juga wajib menyelenggarakan Tata Kelola Teknologi Informasi dan komunikasi melalui pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia juga diatur, dengan mewajibkan sumber daya manusia memiliki integritas dan kompetensi.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7, Pasal 10, Pasal 17, Pasal 26, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 39, Pasal 42 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran dan/atau peringatan.