di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/20/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 8/20/PBI/2006 · Peraturan BI No. 8/20/PBI/2006
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi kondisi keuangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) guna melindungi kepentingan masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap perbankan nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, BPR diwajibkan untuk mengumumkan laporan keuangan dalam bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Peraturan ini mengatur kewajiban BPR untuk menyusun dan menyajikan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. BPR dengan aset di atas Rp10 miliar wajib diaudit oleh Akuntan Publik, sedangkan BPR dengan aset di bawah Rp10 miliar dapat menyajikan laporan yang telah dipertanggungjawabkan oleh Direksi. Laporan Keuangan Publikasi harus diumumkan secara triwulanan dan disampaikan kepada Bank Indonesia. Peraturan ini juga mengatur hubungan antara BPR, Akuntan Publik, dan Bank Indonesia, termasuk persyaratan audit dan komunikasi hasil audit.