Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/20/PBI/2006

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/20/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 8/20/PBI/2006 · Peraturan BI No. 8/20/PBI/2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Oktober 2006
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/119/KEP/DIR tanggal 25 Januari 1995 tentang Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi 2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 27/5/UPPB tanggal 25 Januari 1995 tentang Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi kondisi keuangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) guna melindungi kepentingan masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap perbankan nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, BPR diwajibkan untuk mengumumkan laporan keuangan dalam bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Peraturan ini mengatur kewajiban BPR untuk menyusun dan menyajikan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. BPR dengan aset di atas Rp10 miliar wajib diaudit oleh Akuntan Publik, sedangkan BPR dengan aset di bawah Rp10 miliar dapat menyajikan laporan yang telah dipertanggungjawabkan oleh Direksi. Laporan Keuangan Publikasi harus diumumkan secara triwulanan dan disampaikan kepada Bank Indonesia. Peraturan ini juga mengatur hubungan antara BPR, Akuntan Publik, dan Bank Indonesia, termasuk persyaratan audit dan komunikasi hasil audit.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini, maka Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/119/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 27/5/UPPB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku bagi BPR. 2. Peraturan ini tidak diberlakukan bagi Bank Perkreditan Rakyat eks Badan Kredit Desa (BKD) yang didirikan berdasarkan Staatsblad Tahun 1929 Nomor 357 dan Rijksblad Tahun 1937 Nomor 9. 3. Peraturan ini berlaku sejak Laporan Keuangan Publikasi bulan Desember 2006 dan Laporan Tahunan tahun 2006.

1. BPR yang terlambat menyampaikan Laporan Tahunan dikenakan sanksi kewajiban membayar Rp50.000,00 per hari keterlambatan. 2. BPR yang tidak menyampaikan Laporan Tahunan dikenakan sanksi kewajiban membayar Rp3.000.000,00. 3. BPR yang terlambat mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi dikenakan sanksi kewajiban membayar Rp50.000,00 per hari keterlambatan. 4. BPR yang tidak mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi dikenakan sanksi kewajiban membayar Rp3.000.000,00. 5. Pelanggaran material terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.