Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemanfaatan Tanah Daerah Milik Jalan di Kabupaten Karawang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 12/2015 · Perda Kabupaten Karawang No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemanfaatan Tanah Daerah Milik Jalan di Kabupaten Karawang
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemanfaatan tanah daerah milik jalan di Kabupaten Karawang. Maksud dari pengaturan ini adalah untuk melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas pemanfaatan tanah daerah milik jalan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penataan pemanfaatan tanah daerah milik jalan yang ada.

Setiap orang atau badan yang akan melakukan kegiatan pembangunan berupa penggalian dan/atau pemotongan jalan untuk penanaman jaringan pipa, kabel, tiang, dan bangunan utilitas di atas tanah daerah milik jalan wajib memperoleh izin tertulis dari Bupati. Dilarang melakukan kegiatan pemanfaatan daerah milik jalan sebelum mendapatkan izin. Permohonan izin diajukan kepada Bupati melalui BPMPT atau sebutan lainnya, dengan rekomendasi dari instansi teknis dan bukti pembayaran retribusi pemanfaatan kekayaan daerah.

Persyaratan administrasi meliputi surat permohonan dan surat pernyataan bertanggung jawab atas kewajiban memelihara dan menjaga bangunan dan jaringan utilitas. Persyaratan teknis meliputi lokasi, rencana teknis, dan jadwal waktu pelaksanaan.

Setiap penggalian dan/atau pemotongan jalan harus diperbaiki dan dikembalikan pada keadaan semula oleh pemohon izin dengan biaya sendiri, selambat-lambatnya 15 hari kalender setelah masa kontrak pekerjaan selesai. Izin penggalian dan pemotongan jalan diberikan setelah pemohon menitipkan jaminan kepada Pemerintah Daerah melalui Bank Garansi sebesar 200% dari biaya perbaikan. Jaminan akan digunakan jika perbaikan tidak sesuai standar teknis.

Penempatan bangunan utilitas di dalam Tanah Daerah milik jalan harus memenuhi ketentuan minimal 5 meter di atas permukaan perkerasan badan jalan atau minimal 1 meter di bawah permukaan jalan.

Pemanfaatan Tanah Daerah Milik Jalan harus mendapatkan izin terlebih dahulu sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan oleh pemerintah daerah. Pengawasan dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Bupati atau Tim terpadu yang terdiri dari SKPD dan Instansi terkait, serta oleh masyarakat.

(-)

1. Setiap Orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan penjara atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).