Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 24 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 24/2010 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 24 Tahun 2010 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 24 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Desember 2010
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 1998 Nomor 07 Seri A)

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame diterbitkan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk menertibkan dan mengatur kembali Pajak Reklame dalam rangka mendukung otonomi daerah. Peraturan ini mengatur tentang pajak reklame, meliputi nama, objek, subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, wilayah pemungutan, masa pajak, dan tata cara pemungutan pajak reklame. Objek pajak reklame meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Tidak termasuk objek pajak adalah reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, label/merek produk, dan nama pengenal usaha yang dipasang di tempat usaha. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah yang menyelenggarakan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame, yang ditetapkan berdasarkan nilai kontrak atau dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan, lokasi, waktu, dan ukuran media reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan/pembatalan/pengurangan ketetapan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta ketentuan khusus terkait kerahasiaan informasi wajib pajak.

1. Pajak yang masih terutang sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000,00. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00.