Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kepulauan Riau 4/2016 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 4 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2016Tanggal Penetapan:28 Maret 2016
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
LokasiPemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Tanggal Berlaku28 April 2016
Tanggal Penetapan28 Maret 2016
Tempat PenetapanTanjungpinang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat di daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan hak dasar warga negara dan tuntutan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk:

  1. Jenis-jenis pelayanan publik (barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif).
  2. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota) dalam pembinaan dan pengawasan pelayanan publik.
  3. Organisasi penyelenggara pelayanan publik (SKPD, Korporasi, Lembaga Independen, Badan Hukum Lain, dan Pemerintah Desa/Kelurahan).
  4. Hak dan kewajiban penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat.
  5. Standar pelayanan, maklumat pelayanan, dan kode etik pelayanan.
  6. Sistem informasi pelayanan publik.
  7. Pelayanan khusus bagi kelompok rentan.
  8. Pola pelayanan (fungsional, terpusat, terpadu, gugus tugas).
  9. Biaya pelayanan publik.
  10. Evaluasi dan pengawasan pelayanan publik.
  11. Pengelolaan pengaduan.
  12. Peran serta masyarakat.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Penyelenggara: Wajib menyusun standar pelayanan, memberikan jaminan kepastian hukum, menyediakan sarana dan prasarana, serta mengelola pengaduan.
  • Pelaksana: Wajib melakukan kegiatan pelayanan sesuai penugasan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan. Dilarang merangkap jabatan, meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah, melanggar asas pelayanan publik, menerima gratifikasi, dan membuat perjanjian kerjasama tanpa persetujuan.
  • Masyarakat: Berhak mendapat pelayanan yang cepat, efektif, efisien, dan berkualitas. Berkewajiban mematuhi ketentuan standar pelayanan dan menjaga fasilitas pelayanan publik.

1. Ketentuan yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini harus disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif. 2. Pelaksana yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan dikenakan sanksi administratif. 3. Jenis sanksi administratif berupa: peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, mutasi jabatan, pemberhentian tugas dan jabatan, pemberhentian dengan hormat/tidak hormat, dan pencabutan izin.