Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural

Juga dikenal sebagai: PP 22/2016 · PP No. 22 Tahun 2016 · PP Nomor 22 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2016Tanggal Penetapan:17 Juni 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juni 2016
Tanggal Penetapan17 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) pada Lembaga Non Struktural (LNS) melalui pemberian tunjangan hari raya. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan untuk meningkatkan pelayanan publik dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Pemberian tunjangan hari raya ini diatur secara proporsional dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan mengacu pada tunjangan hari raya yang diberikan kepada PNS. Tunjangan ini diberikan kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat oleh pejabat berwenang. Jika terdapat penerimaan lebih dari satu tunjangan, maka hanya tunjangan dengan jumlah terbesar yang diberikan, dan kelebihan pembayaran harus dikembalikan kepada negara. Anggaran untuk pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)