Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 156 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 156 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat III

Juga dikenal sebagai: PP 156/1961 · PP No. 156 Tahun 1961 · PP Nomor 156 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:26 April 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat III
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan26 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat III (PPN Jabar III) di bawah Departemen Pertanian. Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi nasional melalui usaha perkebunan yang berorientasi pada ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mendirikan PPN Jabar III sebagai badan hukum yang beroperasi di bidang perkebunan. Perusahaan ini menggabungkan beberapa perkebunan teh dan kina yang ada di Jawa Barat. Semua hak, kewajiban, dan kekayaan dari perusahaan-perusahaan yang digabungkan beralih ke PPN Jabar III. Perusahaan ini dipimpin oleh Direksi, dengan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan sehari-hari. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 417.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan pengelolaan kekayaan perusahaan. Perusahaan juga diwajibkan memberikan iuran kepada Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara.

1. Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam Pasal 1 ayat (2), sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Perdagangan.

(-)