Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 30/2019 · Peraturan BKN No. 30 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 30 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2019Tanggal Penetapan:7 Oktober 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan panduan dalam pembinaan jabatan fungsional tersebut. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kedudukan, tugas jabatan, kategori dan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Dokter Hewan Karantina. 2. Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan. 3. Kewenangan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina. 4. Penetapan kebutuhan dan pengangkatan dalam jabatan fungsional, termasuk pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. 5. Uji kompetensi bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina. 6. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji. 7. Target angka kredit minimal. 8. Penilaian kinerja dan hukuman disiplin. 9. Pengusulan dan penetapan angka kredit. 10. Kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat. 11. Pendidikan dan pelatihan. 12. Pemberhentian dan pengangkatan kembali.

1. Medik Veteriner pada Bidang Perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani yang telah mengumpulkan Angka Kredit, tetapi belum mencapai jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, perolehan Angka Kreditnya dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka Kredit penilaian SKP untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi pada saat pejabat fungsional Medik Veteriner disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina. 2. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, keputusan pembebasan sementara bagi pejabat fungsional Medik Veteriner, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi dinyatakan tidak berlaku dan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Medik Veteriner. 3. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Medik Veteriner pada bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.

1. Dokter Hewan Karantina dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen). 2. Dokter Hewan Karantina dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, apabila pencapaian sasaran kerja kurang dari 25% (dua puluh lima persen).