Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah pentingnya arsip sebagai bahan bukti pertanggungjawaban nasional dan memori kolektif dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang andal, melindungi kepentingan negara dan hak-hak masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kearsipan, yang meliputi pembinaan, pengelolaan arsip dinamis dan statis, penyelenggaraan sistem kearsipan daerah (SKD), organisasi kearsipan, pengembangan sumber daya manusia, penyediaan prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerja sama, dan pendanaan. SKPD dan BUMD wajib membentuk unit kearsipan. Arsip Daerah bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari berbagai sumber.
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan arsip dinamis yang meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pemerintah Daerah dan BUMD wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA). Pengelolaan arsip statis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis.