Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 5/2015 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2015Tanggal Penetapan:25 Mei 2015
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku28 Mei 2015
Tanggal Penetapan25 Mei 2015
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah pentingnya arsip sebagai bahan bukti pertanggungjawaban nasional dan memori kolektif dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang andal, melindungi kepentingan negara dan hak-hak masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kearsipan, yang meliputi pembinaan, pengelolaan arsip dinamis dan statis, penyelenggaraan sistem kearsipan daerah (SKD), organisasi kearsipan, pengembangan sumber daya manusia, penyediaan prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerja sama, dan pendanaan. SKPD dan BUMD wajib membentuk unit kearsipan. Arsip Daerah bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari berbagai sumber. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan arsip dinamis yang meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pemerintah Daerah dan BUMD wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA). Pengelolaan arsip statis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis.

(-)

1. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Jika tidak ada perbaikan dalam 6 bulan, dikenai penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun. 3. Jika tidak ada perbaikan dalam 6 bulan berikutnya, dikenai penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun.