Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Zoonosis Dan Penyakit Infeksius Baru

Juga dikenal sebagai: Permenko PMK 7/2022 · Permenko PMK No. 7 Tahun 2022 · Permenko PMK Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2022Tanggal Penetapan:7 November 2022
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
TemaPedoman Pencegahan Dan Pengendalian Zoonosis Dan Penyakit Infeksius Baru
LokasiKemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku14 November 2022
Tanggal Penetapan07 November 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 700) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 441).

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman pencegahan dan pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru (PIB) di Indonesia. Pedoman ini meliputi penilaian risiko, pemetaan risiko, peningkatan cakupan dan kualitas surveilans, serta tindakan pengendalian dan penentuan mekanisme darurat. Penilaian risiko dilaksanakan melalui identifikasi ancaman, penilaian tingkat risiko, dan rekomendasi manajemen risiko. Pemetaan risiko dilakukan untuk mengetahui potensi terjadinya eskalasi situasi penyakit pada suatu wilayah melalui pengembangan sistem informasi terpadu. Peningkatan cakupan dan kualitas surveilans dilaksanakan melalui surveilans terpadu dan Surveilans Berbasis Masyarakat (SBM). Tindakan pengendalian dipilih berdasarkan rekomendasi hasil penilaian risiko dan/atau pemetaan risiko yang dituangkan dalam dokumen rencana kontingensi. Dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Zoonosis dan PIB, dibentuk Tim Koordinasi Pusat dan Daerah.

(-)

(-)