di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2024 tentang SISTEM KERJA UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Lumajang 15/2024 · Perbup Kabupaten Lumajang No. 15 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Bupati Lumajang Nomor 15 Tahun 2024 ditetapkan sebagai langkah strategis dalam reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dinamis, lincah, dan profesional. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik melalui penyesuaian sistem kerja pasca penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan.
Substansi utama peraturan ini mengatur mengenai mekanisme kerja dan proses bisnis bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Mekanisme kerja yang diatur mencakup kedudukan, penugasan, pelaksanaan tugas, pertanggungjawaban, pengelolaan kinerja, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pegawai Fungsional dan pelaksana kini berkedudukan di bawah Pejabat Penilai Kinerja dan dapat bekerja secara individu maupun dalam tim kerja yang bersifat lintas unit organisasi atau lintas instansi, dengan mengedepankan prinsip kompetensi, profesionalisme, dan kolaborasi.
Peraturan ini juga menetapkan pembagian tanggung jawab yang jelas antara Pejabat Penilai Kinerja, Pimpinan Unit Organisasi, Ketua Tim, dan anggota tim untuk memastikan pencapaian target kinerja organisasi. Selain itu, dibentuk tim transformasi manajemen yang terdiri dari unsur Sekretariat Daerah dan perangkat daerah terkait untuk mengawal, mengendalikan, dan mendukung efektivitas penerapan sistem kerja baru ini.