Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah melalui penggalian dan pengembangan potensi daerah. Kerja sama daerah dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Jambi dengan daerah lain, pihak ketiga, pemerintah daerah di luar negeri, atau lembaga di luar negeri, dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas pelayanan publik, dan saling menguntungkan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kategori Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD) menjadi Kerja Sama Wajib (antar daerah berbatasan untuk urusan lintas daerah dan layanan publik efisien) dan Kerja Sama Sukarela (antar daerah berbatasan atau tidak, untuk urusan yang lebih efektif dan efisien jika dikerjasamakan).
- Objek KSDD meliputi urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, ketenteraman, sosial) dan urusan pemerintahan wajib tidak terkait pelayanan dasar, serta urusan pemerintahan pilihan.
- Tahapan KSDD meliputi persiapan, penawaran, penyusunan dan penandatanganan Kesepakatan Bersama, persetujuan DPRD, penyusunan dan penandatanganan perjanjian kerja sama, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan.
- Kriteria Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) meliputi integrasi teknis dengan rencana induk sektor terkait, kelayakan ekonomi dan finansial, serta kemampuan keuangan pihak ketiga.
- Pelaksanaan Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri (KSDPL) dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri (KSDLL) harus memenuhi persyaratan hubungan diplomatik, urusan pemerintah daerah, tidak membuka kantor perwakilan di luar negeri, tidak campur tangan urusan dalam negeri, dan sesuai kebijakan pembangunan nasional dan daerah.
- Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) untuk menyiapkan dan mengkoordinasikan kerja sama daerah.
Peraturan ini juga mengatur tentang naskah kerja sama, penyelesaian perselisihan, kelembagaan kerja sama daerah, pembinaan dan pengawasan, serta dukungan program pemerintah pusat dan daerah.