Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 13 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. OKU Selatan Tahun 2010-2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 13/2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 13 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 13 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Desember 2010
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. OKU Selatan Tahun 2010-2015
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Desember 2010
Tempat PenetapanMuaradua

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 24 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2005 – 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2005 Nomor 24 Seri E).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan untuk periode 2010-2015. RPJMD ini merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan periode 2010-2015, yang bertujuan memberikan landasan dan pedoman bagi pelaksanaan pembangunan daerah. RPJMD memuat Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah, serta merupakan dokumen perencanaan pembangunan kabupaten untuk periode 5 tahun, terhitung sejak tahun 2011-2015. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisa isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan daerah, strategi dan arah kebijakan, program pembangunan daerah, indikasi rencana program dan kebutuhan pendanaan, pentahapan dan penetapan indikator kinerja daerah, kaidah pelaksanaan dan pedoman transisi, dan penutup. Pelaksanaan RPJMD dijabarkan dalam Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Bupati melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan RPJMD yang dituangkan dalam Renstra SKPD.

(-)

(-)