di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Pemberian Tunjangan Lauk-Pauk Kepada Pegawai Negeri/Pejabat Negara
Juga dikenal sebagai: PP 33/1964 · PP No. 33 Tahun 1964 · PP Nomor 33 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meringankan beban hidup pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun yang belum sepenuhnya terbantu oleh Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1963. Kebijakan ini muncul karena kebutuhan untuk meningkatkan taraf hidup pegawai negeri yang penting dalam pembangunan negara.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan lauk-pauk sebesar Rp. 1.000,- per bulan kepada pegawai negeri sipil, pejabat negara, pegawai organik daerah otonom, dan penerima pensiun tertentu. Pembayaran tunjangan dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji atau pensiun. Anggota Angkatan Kepolisian dan Angkatan Perang dikecualikan karena sudah ada ketentuan tersendiri. Pelaksanaan peraturan ini diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan.