Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintah Di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Permendag 06/2019 · Permendag No. 06 Tahun 2019 · Permendag Nomor 06 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2019Tanggal Penetapan:11 Februari 2019
Badan Usaha & PerdaganganOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPelimpahan Sebagian Urusan Pemerintah Di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2019
Tanggal Penetapan11 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2019 bertujuan untuk memberikan arah kebijakan pemerintah di bidang perdagangan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam rangka penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2019. Pelimpahan ini mencakup kegiatan non-fisik seperti sinkronisasi, koordinasi, fasilitasi, bimbingan teknis, dan pengawasan. Gubernur bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan dekonsentrasi dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dana dekonsentrasi yang berasal dari APBN digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan ini, dan pengelolaan barang milik negara yang dihasilkan dari kegiatan ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

  • 1. PD Provinsi yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi berupa penghentian alokasi pendanaan untuk tahun anggaran berikutnya.
  • 2. Penyimpangan dari hasil pemeriksaan dapat dikenakan sanksi penghentian alokasi pendanaan.