Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Peraturan Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 8/2013 · Perda Kota Pontianak No. 8 Tahun 2013 · Perda Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2013Tanggal Penetapan:30 Oktober 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Peraturan Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku30 Oktober 2013
Tanggal Penetapan30 Oktober 2013
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2004 Nomor 14 Seri C Nomor 3). 2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2009 Nomor 11 Seri C Nomor 2).

Peraturan Daerah Kota Pontianak ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang pungutan di luar yang ditetapkan Undang-Undang. Dasar hukum pencabutan ini juga mengacu pada Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang memungkinkan pembatalan Peraturan Kepala Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)