Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 09 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Timur 09/2012 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 09 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 09 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2012Tanggal Penetapan:17 Oktober 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Timur
Tanggal Berlaku17 Oktober 2012
Tanggal Penetapan17 Oktober 2012
Tempat PenetapanSangatta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah yang mengacu pada Undang Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kutai Timur. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jenis Retribusi Jasa Usaha yang diatur meliputi:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
  2. Retribusi Tempat Pelelangan;
  3. Retribusi Terminal;
  4. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
  5. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
  6. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
  7. Retribusi Tempat Khusus Parkir; dan
  8. Retribusi Rumah Potong Hewan.

Ketentuan Substansial:

  • Objek Retribusi: Pengaturan mengenai objek retribusi untuk setiap jenis retribusi jasa usaha, termasuk pengecualiannya.
  • Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa atau fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
  • Tarif Retribusi: Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Tarif dapat ditinjau kembali setiap 3 (tiga) tahun.
  • Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
  • Tata Cara Pembayaran: Retribusi harus dibayar tunai/lunas, namun memungkinkan angsuran atau penundaan dengan persetujuan Bupati.

1. Retribusi mengenai jenis Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang masih terutang, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang masih bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar Retribusi, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.