Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian dan Pelaporan Program dan Anggaran

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 11/2015 · Permendesa PDTT No. 11 Tahun 2015 · Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2015Tanggal Penetapan:14 Juli 2015
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPedoman Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian dan Pelaporan Program dan Anggaran
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku24 Juli 2015
Tanggal Penetapan14 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian dan Pelaporan Program dan Anggaran bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi agar lebih tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan akuntabilitas dalam pelaksanaan program dan pengelolaan APBN di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Ketentuan Substansial:

  • Perencanaan: Mencakup penyusunan rencana kegiatan dan anggaran oleh Unit Kerja, reviu oleh Sekretariat Jenderal dan APIP K/L, serta penilaian untuk meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran.
  • Pelaksanaan: Meliputi pembentukan Pejabat Perbendaharaan Negara (PA, KPA, PPK, PP-SPM, Bendahara Pengeluaran), tata cara pelaksanaan kegiatan dan pencairan anggaran berdasarkan DIPA dan RKA, serta mekanisme revisi atau perubahan DIPA.
  • Pengendalian dan Pelaporan: Setiap unit kerja melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan anggaran, serta menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
  • Unit Akuntansi: Pembentukan unit akuntansi (UAPA/B, UAPPA/B E-1, UAKPA/B) untuk menjamin kelancaran dalam penyusunan pelaporan pengelolaan anggaran.
  • Hibah Aset dan Penghapusan BMN: Ketentuan mengenai hibah aset dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Reviu Laporan Keuangan: Inspektorat Jenderal melakukan reviu atas laporan keuangan untuk memastikan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah.

1. Penggunaan aplikasi sistem informasi berbasis komputerisasi yang mendukung penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan dan anggaran di Kementerian agar segera dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan riil Kementerian.

(-)