di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian dan Pelaporan Program dan Anggaran
Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 11/2015 · Permendesa PDTT No. 11 Tahun 2015 · Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian dan Pelaporan Program dan Anggaran bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi agar lebih tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan akuntabilitas dalam pelaksanaan program dan pengelolaan APBN di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Ketentuan Substansial: