Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 5 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 5 Tahun 1964 tentang Nilai Transaksi Rupiah Dan Pembebasan Atas Impor

Juga dikenal sebagai: Perpu 5/1964 · Perpu No. 5 Tahun 1964 · Perpu Nomor 5 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 1964Tanggal Penetapan:27 Maret 1964
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaNilai Transaksi Rupiah Dan Pembebasan Atas Impor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 April 1964
Tanggal Penetapan27 Maret 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 6 tahun 1963 tentang Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi di bidang Impor (Lembaran Negara tahun 1963 No. 31) 2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1963 tentang Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi di bidang Pembebasan Impor dan Ekspor (Lembaran Negara tahun 1963 No. 38)

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan ekonomi di bidang impor dengan kondisi terkini. Nilai transaksi untuk impor ditetapkan pada US$ 1 = Rp. 250, berbeda dengan kurs dasar US$ 1 = Rp. 45. Tarif bea masuk diatur dalam lima tingkat: 0%, 50%, 100%, 300%, dan 800%, tergantung pada jenis barang. Barang esensial dikenakan tarif 0%, sementara barang mewah dikenakan tarif 800%. Bea masuk dihitung berdasarkan nilai transaksi rupiah untuk impor. Menteri Urusan Bank Sentral dapat menetapkan retribusi khusus atas izin devisa untuk barang tertentu. Pelaksanaan peraturan ini berada di bawah tanggung jawab Menteri Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan.

(-)

(-)