Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II

Juga dikenal sebagai: PP 16/2017 · PP No. 16 Tahun 2017 · PP Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2017Tanggal Penetapan:20 April 2017
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 April 2017
Tanggal Penetapan20 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Angkasa Pura II dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 hingga 2012. Nilai penambahan penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp2.245.622.588.577,17. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)