di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 1957 tentang Pembebasan Pembayaran Penggantian Uang Rp2.190, dari Saudara Sukarto
Juga dikenal sebagai: Keppres 59/1957 · Keppres No. 59 Tahun 1957 · Keppres Nomor 59 Tahun 1957
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil berdasarkan permohonan pembebasan dari Sdr. Sukarto, seorang Klerkposkepala di Kantor Pos dan Telegrap Tegal, yang mengalami kesulitan keuangan setelah ditemukan kekurangan kas sebesar Rp. 4.500,-. Berdasarkan pemeriksaan, kekurangan tersebut disebabkan oleh kekeliruan dan bukan karena niat buruk. Sdr. Sukarto telah mengangsur sebagian dari kekurangan tersebut, dan terdapat alasan untuk membebaskannya dari sisa pembayaran sebesar Rp. 2.190,-.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini membebaskan Sdr. Sukarto dari kewajiban membayar sisa kekurangan kas sebesar Rp. 2.190,-. Pembebasan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kekurangan tersebut terjadi karena kekeliruan dan bukan karena niat buruk, serta telah ada angsuran yang dilakukan oleh Sdr. Sukarto. Keputusan ini juga melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Dewan Pengawas Keuangan dan Kementerian Perhubungan, untuk memastikan bahwa pembebasan ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.