Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 9/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 9 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2014Tanggal Penetapan:22 September 2014
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku22 September 2014
Tanggal Penetapan22 September 2014
Tempat PenetapanPalu

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 09 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah bertujuan untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam pembangunan. Latar belakangnya adalah perlunya strategi pengarusutamaan gender sebagai kebijakan untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa. Ketentuan substansial meliputi kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra SKPD, dan Renja SKPD melalui analisis gender. Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG, dibantu oleh Wakil Gubernur, dan menetapkan SKPD yang membidangi pemberdayaan perempuan sebagai koordinator. Dibentuk Pokja PUG yang diketuai oleh Kepala Bappeda dengan anggota seluruh Kepala SKPD. Tugas Pokja PUG mencakup promosi, fasilitasi, sosialisasi, advokasi, penyusunan program kerja, dan pemantauan pelaksanaan PUG. Setiap SKPD membentuk Focal Point PUG yang bertugas mempromosikan PUG, memfasilitasi penyusunan anggaran responsif gender, dan melaporkan pelaksanaan PUG. Masyarakat berhak memberikan masukan dan turut serta dalam pelaksanaan PUG. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan PUG. Pembiayaan PUG bersumber dari APBD Provinsi, APBN, dan sumber lain yang sah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur mengenai PUG masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diadakan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)