Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PELABUHAN KAPAL PADA PELABUHAN LOKAL DI KABUPATEN MOROWALI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Morowali 3/2009 · Perda Kabupaten Morowali No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Juni 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN PELABUHAN KAPAL PADA PELABUHAN LOKAL DI KABUPATEN MOROWALI
LokasiPemerintah Kabupaten Morowali
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Juni 2009
Tempat PenetapanBungku

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal pada Pelabuhan Lokal bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan sektor pelabuhan agar dapat memberikan pelayanan prima kepada pengguna jasa dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pembinaan jasa dermaga oleh Pemerintah Daerah mencakup pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa dermaga, bongkar muat, tambat labuh, dan terminal penumpang.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait retribusi jasa pelabuhan, termasuk golongan retribusi (jasa umum), objek retribusi (pelayanan kapal, barang, terminal penumpang, tanda masuk orang dan kendaraan, penggunaan permukaan air), dan subjek retribusi (orang pribadi atau badan yang memanfaatkan fasilitas dermaga/pelabuhan lokal). Tingkat retribusi diukur berdasarkan penggunaan dan jenis kapal (GT).

Struktur tarif retribusi ditetapkan untuk mengganti biaya administrasi, pelayanan, pemeliharaan, dan pengawasan. Pungutan retribusi dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan dan disetorkan ke Kas Daerah. Peraturan ini juga mengatur masa retribusi, penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, serta mekanisme pengajuan keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran. Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dalam kondisi tertentu.

1. Semua dermaga bongkar muat, tambat labuh, terminal penumpang yang ada selain pelabuhan Bungku Kolonodale yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dialihkan pengelolaanya menjadi wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat Pada waktunya atau kurang membayar, sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat (1) dikenakan sanksi adminstrasi berupa bunga sebesar 2% (duaperseratus) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.