Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 21 Tahun 1979

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1979 tentang Pengesahan "Charter For The Asian Organization Of Supreme Audit Institutions (ASOSAI)” Berlin, Tanggal 4 Oktober 1978

Juga dikenal sebagai: Keppres 21/1979 · Keppres No. 21 Tahun 1979 · Keppres Nomor 21 Tahun 1979

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 1979Tanggal Penetapan:1 Mei 1979
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan "Charter For The Asian Organization Of Supreme Audit Institutions (ASOSAI)” Berlin, Tanggal 4 Oktober 1978
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Mei 1979
Tanggal Penetapan01 Mei 1979
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1979 ini bertujuan untuk mengesahkan 'Charter for the Asian Organization of Supreme Audit Institutions (ASOSAI)' yang telah ditandatangani di Berlin pada tanggal 4 Oktober 1978. Pengesahan ini dilakukan karena Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan terhadap isi Charter tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 serta Amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 22 Agustus 1960. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)