Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kepulauan Riau 5/2008 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 5 Tahun 2008 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2008Tanggal Penetapan:10 September 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008
LokasiPemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Tanggal Berlaku25 September 2008
Tanggal Penetapan10 September 2008
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Beanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun Anggaran 2008

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2008.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005. Penyempurnaan dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2008 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 berjumlah Rp.1.389.000.000.000,00 dengan rincian pendapatan dan belanja setelah perubahan.
  • Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.
  • Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)