Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 8/2019 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2019Tanggal Penetapan:2 Desember 2019
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Kepahiang
Tanggal Berlaku03 Desember 2019
Tanggal Penetapan02 Desember 2019
Tempat PenetapanKepahiang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2011 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor :500/3132/SJ tanggal 19 Juli 2017 sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabuatan Izin Gangguan di Daerah.

Perubahan meliputi penghapusan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011, yaitu Pasal 4 huruf b, serta Pasal 18 hingga Pasal 31. Dengan demikian, jenis retribusi perizinan tertentu yang diatur dalam peraturan daerah ini menjadi:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
  2. Retribusi Izin Trayek; dan
  3. Retribusi Izin Usaha Perikanan.

(-)

(-)