di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 8/2019 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor :500/3132/SJ tanggal 19 Juli 2017 sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabuatan Izin Gangguan di Daerah.
Perubahan meliputi penghapusan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011, yaitu Pasal 4 huruf b, serta Pasal 18 hingga Pasal 31. Dengan demikian, jenis retribusi perizinan tertentu yang diatur dalam peraturan daerah ini menjadi: