di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Konsultasi Publik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 5/2017 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan konsultasi publik di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel melalui peran serta masyarakat. Tujuannya adalah sebagai media pemenuhan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan membuka informasi terkait pengambilan kebijakan dan/atau pembentukan peraturan perundang-undangan.
Konsultasi publik dapat diselenggarakan dalam rangka pengambilan kebijakan pada perencanaan pembangunan, penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara konsultasi publik adalah Badan Publik perencana pembangunan, penyusun Propemperda, dan Pemrakarsa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Masyarakat berhak berpartisipasi dalam perumusan/penyusunan perencanaan pembangunan, penyusunan Propemperda, dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga berkewajiban untuk mendukung pelaksanaan Kebijakan Publik yang telah ditetapkan dan mempunyai kekuatan hukum.
Hasil konsultasi publik dimanfaatkan sebagai bahan masukan bagi penyusunan kebijakan perencanaan pembangunan, penyempurnaan Propemperda, dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah atau Rancangan Peraturan Bupati.