Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 10/2011 · Perda Kota Pontianak No. 10 Tahun 2011 · Perda Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2011Tanggal Penetapan:3 Oktober 2011
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku10 Oktober 2011
Tanggal Penetapan03 Oktober 2011
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Pontianak. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan otonomi daerah dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat Kelurahan. Tujuan pembentukan RT dan RW adalah untuk memelihara nilai-nilai kegotongroyongan, menumbuhkembangkan peran serta masyarakat, serta membantu kelancaran tugas Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Mekanisme pembentukan RT dan RW yang dilakukan melalui musyawarah dan mufakat yang ditetapkan dengan Keputusan Lurah setelah mendapatkan pengesahan Camat.
  2. Persyaratan jumlah kepala keluarga untuk pembentukan RT dan RW.
  3. Tugas dan fungsi RT yang meliputi membantu pelayanan kepada masyarakat, menyerap aspirasi masyarakat, membantu pendataan kependudukan, membantu terciptanya ketentraman, menggerakan swadaya gotong royong, dan membantu terciptanya kebersihan lingkungan.
  4. Tugas dan fungsi RW yang meliputi mengkoordinir tugas-tugas RT, membantu kelancaran tugas lembaga kemasyarakatan, dan mengkoordinir pembentukan RT.
  5. Kewajiban RT dan RW untuk memegang teguh Pancasila, menjalin kemitraan, mentaati peraturan perundang-undangan, menjaga etika dan norma, serta membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
  6. Susunan pengurus RT dan RW yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang atau seksi sesuai kebutuhan.
  7. Persyaratan menjadi pengurus RT dan RW.
  8. Masa bhakti pengurus RT dan RW selama 3 tahun.
  9. Keanggotaan RT dan RW serta hak dan kewajiban anggota.
  10. Tata kerja dan hubungan kerja RT dan RW dengan kelurahan, lembaga kemasyarakatan lainnya, dan pihak ketiga.
  11. Musyawarah RT dan RW sebagai wadah permusyawaratan dan permufakatan anggota.
  12. Pendanaan RT dan RW yang dapat bersumber dari swadaya masyarakat, APBN, APBD Provinsi, APBD Kota Pontianak, dan sumber lain yang sah.
  13. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Walikota dan Camat terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi RT dan RW.

1. Kepengurusan RT dan RW yang dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa bhaktinya.

(-)