Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 7/2017 · Perda Kota Cimahi No. 7 Tahun 2017 · Perda Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2017Tanggal Penetapan:15 Agustus 2017
Badan Usaha & PerdaganganPerencanaan Pembangunan NasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku15 Agustus 2017
Tanggal Penetapan15 Agustus 2017
Tempat PenetapanCimahi

(-)

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menata dan memberdayakan PKL agar lebih berdaya guna dan berhasil guna. Penataan PKL meliputi pendataan, pendaftaran (dengan penerbitan Tanda Daftar Usaha/TDU), penetapan lokasi (zona merah, kuning, hijau), pemindahan, dan peremajaan lokasi PKL. Pemberdayaan PKL dilakukan melalui peningkatan kemampuan berusaha (pelatihan, pendampingan), fasilitasi akses permodalan dan bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, serta pengolahan, pengembangan jaringan, dan promosi. PKL memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran usaha, melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi dan pembinaan, serta pendampingan permodalan. Kewajiban PKL meliputi mematuhi peraturan perundang-undangan, menjaga keindahan dan ketertiban lingkungan, serta menempati lokasi yang ditentukan. Pemerintah Daerah dapat melakukan kemitraan dengan dunia usaha melalui program CSR untuk mendukung pemberdayaan PKL. PKL dilarang melakukan kegiatan usaha di ruang publik yang tidak ditetapkan, mengubah fasilitas yang ada, menggunakan lahan PKL untuk tempat tinggal, memindahtangankan TDU, menelantarkan lokasi usaha, memperjualbelikan barang ilegal, merusak fasilitas umum, menggunakan badan jalan (kecuali lokasi terjadwal), dan memperjualbelikan/menyewakan usaha PKL kepada pedagang lain.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat 2 huruf b, c, d, f dan Pasal 32 huruf d, e, i, j dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan usaha setelah diberikan teguran tertulis sebanyak 2 kali. 2. PKL yang tetap melakukan kegiatan usaha setelah pencabutan TDU dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan usaha dan pembongkaran usahanya. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat 2 huruf a, e, g dan Pasal 32 huruf a, b, c, f, g, k, serta Pasal 33 dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-