Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 13/2015 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2015Tanggal Penetapan:9 November 2015
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengaturan Lalu Lintas
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Utara
Tanggal Berlaku09 November 2015
Tanggal Penetapan09 November 2015
Tempat PenetapanMuara Teweh

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengaturan lalu lintas di Kabupaten Barito Utara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan lalu lintas yang teratur, tertib, lancar, dan selamat, seiring dengan perkembangan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang semakin meningkat. Peraturan ini mencakup berbagai aspek manajemen dan rekayasa lalu lintas, termasuk perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewenangan Bupati dalam manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jalan kabupaten. Dinas Perhubungan memiliki peran penting dalam melaksanakan berbagai kegiatan terkait lalu lintas, seperti identifikasi masalah lalu lintas, inventarisasi dan analisis situasi arus lalu lintas, analisis kebutuhan angkutan orang dan barang, analisis dampak lalu lintas, dan penetapan tingkat pelayanan. Peraturan ini juga mengatur tentang penetapan kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas, pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan jalan, serta pemberdayaan masyarakat melalui arahan, bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan.

Selain itu, peraturan ini mewajibkan analisis dampak lalu lintas untuk setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Hasil analisis ini menjadi persyaratan untuk memperoleh berbagai izin pembangunan. Peraturan ini juga mengatur kelas jalan berdasarkan ukuran dan muatan sumbu terberat kendaraan yang diizinkan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini agar segera dilakukan penyesuaian.

1. Setiap pengembang atau pembangun yang melanggar pernyataan kesanggupan dalam analisis dampak lalu lintas dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin.