Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum bertujuan untuk memelihara ketentraman dan ketertiban umum dalam masyarakat Kota Pariaman serta mewujudkan visi dan misi Kota Pariaman sebagai kota perdagangan, jasa, dan destinasi wisata yang berbasis lingkungan, adat, budaya, dan agama.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban, antara lain:
- Tertib Orang: Setiap warga berusia 17 tahun atau sudah menikah wajib memiliki KTP atau identitas lain, dan pendatang wajib melapor jika tinggal lebih dari 1x24 jam.
- Tertib Rumah Kos dan Kontrakan: Pemilik wajib memiliki izin, mendata penghuni, mengawasi kegiatan, dan melaporkan dugaan pelanggaran. Dilarang mencampurkan penghuni laki-laki dan perempuan (kecuali suami istri), menyediakan miras/narkoba, atau menjadikan tempat prostitusi.
- Tertib Sosial: Larangan menggelandang dan mengemis di tempat umum, serta larangan memperalat anak-anak untuk mengemis. Mengamen juga dilarang di tempat-tempat tertentu.
- Tertib Pedagang dan Usaha Dagang: Pedagang kaki lima dilarang berjualan di fasilitas umum tanpa izin. Pedagang pantai dilarang menggunakan tenda payung tanpa izin dan pada malam hari. Warung, kafe, tempat karaoke, dan bilyard wajib memiliki izin dan penerangan yang cukup, serta dilarang menerima pelajar saat jam sekolah atau menyediakan miras/narkoba/prostitusi.
- Tertib Jalan: Larangan mencuci kendaraan di pinggir jalan, bermain layangan, mendirikan portal tanpa izin, balapan liar, atau melakukan pungutan liar.
- Tertib Hiburan dan Permainan pada Bulan Ramadhan: Pembatasan kegiatan hiburan dan permainan, serta larangan berjualan/bermain petasan tanpa izin.
- Tertib Asusila: Larangan menjadi penjaja seks komersial atau menggunakan jasanya, berlaku sebagai waria yang mengganggu ketertiban, dan melakukan perbuatan LGBT.
- Tertib Pelajar: Larangan membawa telepon genggam berkamera ke sekolah tanpa izin, konvoi/coret-coretan saat kelulusan, membawa senjata tajam/tawuran, dan menghisap lem.
- Tertib Minuman Keras: Larangan memproduksi, mengedarkan, atau meminum miras tanpa izin.
Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban umum serta mekanisme penertiban dan pengawasan oleh pemerintah daerah.