Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1992 tentang Pembentukan 27 (Dua Puluh Tujuh) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak, Pandeglang, Ciamis, Sukabumi, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Tasikmalaya, Bogor, Garut, Subang, Karawang, Bandung, Tangerang, Cianjur, Serang, Dan Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: PP 44/1992 · PP No. 44 Tahun 1992 · PP Nomor 44 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 1992Tanggal Penetapan:14 Agustus 1992
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan 27 (Dua Puluh Tujuh) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak, Pandeglang, Ciamis, Sukabumi, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Tasikmalaya, Bogor, Garut, Subang, Karawang, Bandung, Tangerang, Cianjur, Serang, Dan Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Agustus 1992
Tanggal Penetapan14 Agustus 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1992 ini bertujuan untuk membentuk 27 kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II di Provinsi Jawa Barat. Pembentukan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan pelayanan publik seiring dengan pertumbuhan penduduk dan aktivitas pembangunan. Kecamatan-kecamatan baru ini dibentuk dengan mengurangi wilayah dari kecamatan yang sudah ada sebelumnya. Setiap kecamatan baru memiliki pusat pemerintahan yang ditetapkan di salah satu desa atau kelurahan dalam wilayahnya. Peraturan ini juga mengatur bahwa perubahan lebih lanjut terkait batas desa atau kelurahan dalam kecamatan-kecamatan tersebut harus diatur melalui Peraturan Daerah, selama tidak mengubah batas kecamatan.

(-)

(-)