Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Batang. Perubahan tersebut meliputi penyempurnaan, perubahan, dan penghapusan beberapa ketentuan dalam pasal-pasal yang mengatur tentang dinas-dinas daerah Kabupaten Batang. Secara rinci, perubahan dilakukan pada pasal-pasal yang mengatur tentang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga; Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air; Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Energi Sumber Daya Mineral; Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan; Dinas Kehutanan dan Perkebunan; Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; serta Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Perubahan ini mencakup susunan organisasi, tugas pokok, fungsi, dan kedudukan dari masing-masing dinas. Selain itu, dilakukan juga perubahan pada beberapa lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.