Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Badan Pangan Nasional Tahun 2022 – 2024

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 8/2022 · Peraturan Bapanas No. 8 Tahun 2022 · Peraturan Bapanas Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2022Tanggal Penetapan:18 Oktober 2022
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Pangan Nasional
TemaRencana Strategis Badan Pangan Nasional Tahun 2022 – 2024
LokasiBadan Pangan Nasional
Tanggal Berlaku18 Oktober 2022
Tanggal Penetapan18 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Badan Pangan Nasional Tahun 2022-2024 menetapkan dokumen perencanaan Badan Pangan Nasional untuk periode 3 tahun. Renstra ini menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Badan Pangan Nasional dan pelaksanaan tugas serta fungsi seluruh unit kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional. Data dan informasi kinerja Renstra yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen Renstra.

Latar Belakang dan Tujuan:

Renstra ini disusun dengan latar belakang bahwa pangan merupakan hak asasi manusia dan penyelenggaraan pangan menjadi prioritas pembangunan nasional. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tatakelola sistem pangan nasional yang inklusif, tangguh, dan berkelanjutan guna mencapai ketahanan pangan yang berlandaskan kedaulatan dan kemandirian pangan.

Ketentuan Substansial:

Renstra ini mencakup visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis Badan Pangan Nasional. Visi Badan Pangan Nasional adalah "Terwujudnya tatakelola sistem pangan nasional yang inklusif, tangguh dan berkelanjutan untuk mencapai ketahanan pangan yang berlandaskan kedaulatan dan kemandirian pangan". Misi meliputi penguatan ketersediaan dan cadangan pangan, stabilitas pasokan dan harga, pengentasan kerawanan pangan dan gizi, jaminan keamanan dan mutu pangan segar, peningkatan kualitas konsumsi pangan, serta pengelolaan badan pangan yang bersih, efektif, dan terpercaya.

Sasaran strategis mencakup terpenuhinya kebutuhan pangan secara optimal, terwujudnya stabilisasi pasokan dan harga pangan, terentaskannya kerawanan pangan dan gizi, terjaminnya keamanan dan mutu pangan segar, meningkatnya kualitas konsumsi pangan masyarakat, pengembangan data dan informasi pangan, serta terwujudnya birokrasi Badan Pangan Nasional yang efektif, efisien, dan berorientasi pada layanan prima.

(-)

(-)