di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Surat Edaran Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Juga dikenal sebagai: SE Dirjen P2 HK.02.02/C/1602/2026 · SE Dirjen P2 No. HK.02.02/C/1602/2026
Surat Edaran ini diterbitkan sebagai respons terhadap peningkatan kasus dan Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit campak di berbagai wilayah Indonesia pada tahun 2026. Tujuan utamanya adalah memberikan acuan kewaspadaan bagi fasilitas pelayanan kesehatan serta memberikan perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berisiko terpapar saat merawat pasien campak.
Kebijakan ini menetapkan kewajiban bagi rumah sakit untuk melakukan skrining dan triase dini, menyediakan ruang isolasi yang aman, menjamin ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD), mengatur jadwal jaga tenaga kesehatan, serta menetapkan mekanisme penatalaksanaan bagi tenaga kesehatan yang terpapar atau bergejala. Selain itu, rumah sakit diwajibkan memperkuat pengawasan melalui tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS), serta memastikan kecukupan gizi dan suplemen bagi tenaga kesehatan.
Bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, diwajibkan untuk mematuhi standar pencegahan dan pengendalian infeksi, mengikuti alur pelayanan yang ditetapkan, serta segera melapor kepada manajemen jika mengalami gejala penyakit. Seluruh kasus suspek campak wajib dilaporkan dalam waktu 24 jam kepada dinas kesehatan setempat melalui sistem pelaporan resmi yang telah ditentukan.