Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 10/2022 · Perda Kota Bekasi No. 10 Tahun 2022 · Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2022Tanggal Penetapan:23 September 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku23 September 2022
Tanggal Penetapan23 September 2022
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2007 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2015 Nomor 16);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup pendapatan sebesar Rp5.767.654.700.558,00 dan belanja sebesar Rp5.704.885.462.982,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp62.769.237.576,00. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp776.521.944.741,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp12.600.000.000,00 menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp763.921.944.741,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp826.691.182.317,00.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), dengan saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp776.523.219.854,00 dan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp826.691.182.317,00.
  3. Neraca, dengan jumlah aset sebesar Rp15.153.838.224.882,60, jumlah kewajiban sebesar Rp104.733.347.230,10, dan jumlah ekuitas sebesar Rp15.049.104.877.652,50.
  4. Laporan Operasional (LO), dengan pendapatan LO sebesar Rp6.728.731.891.869,15 dan beban sebesar Rp5.793.601.463.936,40, sehingga terdapat surplus dari LO sebesar Rp933.556.050.766,75.
  5. Laporan Arus Kas (LAK), yang mencatat arus kas bersih dari aktivitas operasi, investasi non keuangan, pendanaan/pembiayaan, dan transitoris non anggaran. Saldo akhir kas adalah Rp826.691.182.317,00.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dengan ekuitas awal sebesar Rp14.352.069.585.871,10 dan ekuitas akhir sebesar Rp15.049.104.877.653,50.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)