Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 89 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perikanan Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 89/2015 · PP No. 89 Tahun 2015 · PP Nomor 89 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2015Tanggal Penetapan:25 November 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perikanan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 November 2015
Tanggal Penetapan25 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia. Tujuannya adalah untuk mendukung industri perikanan dalam rangka peningkatan ketahanan pangan. Penambahan penyertaan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut sebesar Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

(-)

(-)