Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Barat Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias Barat 2/2021 · Perda Kabupaten Nias Barat No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Nias Barat Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2021Tanggal Penetapan:18 Januari 2021
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBADAN PERMUSYAWARATAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Nias Barat
Tanggal Berlaku18 Januari 2021
Tanggal Penetapan18 Januari 2021
Tempat PenetapanLahomi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Nias Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 5)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa. Tujuannya adalah untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Keanggotaan BPD yang merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan, dengan jumlah anggota gasal antara 5 hingga 9 orang, memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan Desa. Pengisian anggota BPD dilakukan melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan. - Kelembagaan BPD terdiri atas pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa). - Fungsi BPD meliputi pembahasan dan penyepakatan Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Tugas BPD mencakup penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah BPD dan Desa, serta pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. - Hak BPD antara lain mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. Anggota BPD berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapat tunjangan. - Kewajiban anggota BPD meliputi memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat, menjaga norma dan etika, serta mengawal aspirasi masyarakat. - BPD berwenang mengadakan pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan Peraturan Desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa, meminta keterangan, menyatakan pendapat, dan menyusun peraturan tata tertib BPD.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, anggota BPD yang ada tetap melaksanakan tugas sampai habis masa keanggotaannya. 2. Penggantian antarwaktu anggota BPD tetap dilaksanakan dengan mengacu jumlah anggota BPD yang ada tetapi mekanisme pelaksanaan menyesuaikan dengan peraturan daerah ini.

(-)