di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Jumlah dan Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2024
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 1/2025 · Peraturan BI No. 1 Tahun 2025 · Peraturan BI Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pemusnahan uang Rupiah oleh Bank Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah tugas Bank Indonesia dalam pengelolaan uang Rupiah, yaitu melakukan pemusnahan terhadap uang Rupiah untuk memelihara ketersediaan uang Rupiah yang berkualitas dan terpercaya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: