Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Jumlah dan Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2024

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 1/2025 · Peraturan BI No. 1 Tahun 2025 · Peraturan BI Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2025Tanggal Penetapan:30 Januari 2025
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaJumlah dan Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2024
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku30 Januari 2025
Tanggal Penetapan30 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pemusnahan uang Rupiah oleh Bank Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah tugas Bank Indonesia dalam pengelolaan uang Rupiah, yaitu melakukan pemusnahan terhadap uang Rupiah untuk memelihara ketersediaan uang Rupiah yang berkualitas dan terpercaya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis Uang Rupiah yang dimusnahkan, yaitu Uang Rupiah Tidak Layak Edar dan Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku.
  2. Cara Pemusnahan Uang Rupiah, yaitu Uang Rupiah kertas diracik dengan mesin dan Uang Rupiah logam dilebur.
  3. Jumlah dan nilai nominal Uang Rupiah yang dimusnahkan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan meliputi jenis pecahan, jumlah bilyet atau keping, dan nilai nominal. Data jumlah dan nilai nominal Uang Rupiah yang dimusnahkan untuk periode 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bank Indonesia ini.

(-)

(-)