Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Bulungan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewenangan Pemerintah Daerah dan Instansi Pelaksana dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa/kelurahan, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan.
- Hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, seperti memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi data, dan ganti rugi atas kesalahan. Penduduk juga wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
- Prosedur pendaftaran penduduk, termasuk pelaporan biodata, kepemilikan NIK, pencantuman NIK pada dokumen identitas lain, pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang), pendaftaran penduduk tinggal sementara, dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
- Prosedur pencatatan sipil, meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.
- Pengelolaan data dan dokumen kependudukan, termasuk jenis dokumen kependudukan (biodata, KK, KTP-el, surat keterangan kependudukan, akta pencatatan sipil, KIA), serta perlindungan data pribadi penduduk.
- Kartu Identitas Anak (KIA), termasuk tujuan penerbitan, persyaratan, masa berlaku, prosedur penerbitan, dan spesifikasi blangko.
- Hak akses data kependudukan, meliputi lingkup pemanfaatan, cakupan pelayanan, tata cara pemberian hak akses, tata cara pemanfaatan, dan pendayagunaan data dan informasi.
Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil saat daerah dalam keadaan darurat dan luar biasa, pembiayaan, penatausahaan, blanko dokumen kependudukan, dan pelaporan.