Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 20/2011 · Perka BKN No. 20 Tahun 2011 · Perka BKN Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2011Tanggal Penetapan:18 Juli 2011
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku18 Juli 2011
Tanggal Penetapan18 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah tigabelas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 24). 2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121). 3. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194). 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini diterbitkan sebagai pedoman penghitungan tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Instansi Pusat dan Daerah. Latar belakangnya adalah pelaksanaan reformasi birokrasi yang memerlukan penetapan tunjangan kinerja yang adil, objektif, transparan, dan konsisten, didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan penilaian prestasi kerja pegawai serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tata cara penghitungan tunjangan kinerja PNS, yang meliputi:

  1. Dasar penetapan tunjangan kinerja, yaitu nilai atau kelas jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan menggunakan Factor Evaluation System (FES).
  2. Tahapan penghitungan tunjangan kinerja berdasarkan nilai atau kelas jabatan, mulai dari menyiapkan data informasi jabatan, memastikan penilaian jabatan telah dilakukan sesuai pedoman, hingga menggunakan kelas atau nilai jabatan yang telah divalidasi sebagai dasar penghitungan tunjangan kinerja. Penghitungan tunjangan kinerja dilakukan dengan mengalikan nilai jabatan (NJ) dengan indeks besaran rupiah (IDrp) yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang (TK = NJ x IDrp).

Peraturan ini juga mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja bagi PNS di lingkungan Kementerian/Lembaga yang harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden, dan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Daerah yang harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pimpinan instansi masing-masing mengatur lebih lanjut pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja, yang sekurang-kurangnya memuat tentang nilai kelas dan jabatan, serta besaran tunjangan kinerja sesuai dengan nilai kelas dan jabatan.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penganggaran tunjangan kinerja, di mana pembiayaan tunjangan kinerja bagi PNS Pusat dibebankan pada APBN dan bagi PNS Daerah dibebankan pada APBD. Mekanisme penganggaran tunjangan kinerja bagi Instansi Pusat harus disetujui oleh Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan DPR serta diajukan melalui Menteri Keuangan.

(-)

(-)