di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Juga dikenal sebagai: Perka BKN 20/2011 · Perka BKN No. 20 Tahun 2011 · Perka BKN Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini diterbitkan sebagai pedoman penghitungan tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Instansi Pusat dan Daerah. Latar belakangnya adalah pelaksanaan reformasi birokrasi yang memerlukan penetapan tunjangan kinerja yang adil, objektif, transparan, dan konsisten, didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan penilaian prestasi kerja pegawai serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tata cara penghitungan tunjangan kinerja PNS, yang meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja bagi PNS di lingkungan Kementerian/Lembaga yang harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden, dan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Daerah yang harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pimpinan instansi masing-masing mengatur lebih lanjut pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja, yang sekurang-kurangnya memuat tentang nilai kelas dan jabatan, serta besaran tunjangan kinerja sesuai dengan nilai kelas dan jabatan.
Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penganggaran tunjangan kinerja, di mana pembiayaan tunjangan kinerja bagi PNS Pusat dibebankan pada APBN dan bagi PNS Daerah dibebankan pada APBD. Mekanisme penganggaran tunjangan kinerja bagi Instansi Pusat harus disetujui oleh Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan DPR serta diajukan melalui Menteri Keuangan.