di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 125 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar
Juga dikenal sebagai: PP 125/2000 · PP No. 125 Tahun 2000 · PP Nomor 125 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan mutu pelayanan kesehatan dengan mengalihkan status Rumah Sakit dr. Wahidin Sudirohusodo menjadi badan usaha pelayanan otonom. Hal ini dilakukan untuk menjamin pelaksanaan pengelolaan rumah sakit secara ekonomis dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Rumah Sakit dr. Wahidin Sudirohusodo sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bertugas menyelenggarakan jasa pelayanan, pendidikan, dan penelitian di bidang kesehatan. PERJAN dikelola secara otonom dengan modal yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah. Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan PERJAN. Sumber penerimaan PERJAN dapat berasal dari APBN/APBD, pembayaran jasa, dan kerja sama dengan pihak lain. PERJAN juga dapat menerima hibah dan pinjaman sesuai peraturan yang berlaku.