Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain, khususnya untuk semua konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu. Hal ini dilakukan dengan mengubah Lampiran Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2013. Perubahan tersebut mencakup pentahapan kewajiban minimal pemanfaatan biodiesel (B100), bioetanol (E100), dan minyak nabati murni (O100) sebagai campuran bahan bakar minyak untuk berbagai sektor. Sektor-sektor yang diatur meliputi rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi (PSO dan non-PSO), industri dan komersial, serta pembangkit listrik. Pentahapan kewajiban minimal ini berbeda-beda untuk setiap jenis bahan bakar nabati dan sektor, dengan target implementasi mulai dari tahun 2014 hingga 2025.