Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2014

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM No. 32 Tahun 2008 Tentang Penyediaan, Pemanfaatan Dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 20/2014 · Permen ESDM No. 20 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2014Tanggal Penetapan:3 Juli 2014
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM No. 32 Tahun 2008 Tentang Penyediaan, Pemanfaatan Dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku03 Juli 2014
Tanggal Penetapan03 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2013.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain, khususnya untuk semua konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu. Hal ini dilakukan dengan mengubah Lampiran Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2013. Perubahan tersebut mencakup pentahapan kewajiban minimal pemanfaatan biodiesel (B100), bioetanol (E100), dan minyak nabati murni (O100) sebagai campuran bahan bakar minyak untuk berbagai sektor. Sektor-sektor yang diatur meliputi rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi (PSO dan non-PSO), industri dan komersial, serta pembangkit listrik. Pentahapan kewajiban minimal ini berbeda-beda untuk setiap jenis bahan bakar nabati dan sektor, dengan target implementasi mulai dari tahun 2014 hingga 2025.

(-)

(-)